BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Residivis Pencurian Ditangkap, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Ungkap Tiga TKP

M. Chairul - Selasa, 06 Januari 2026 11:16 WIB
Residivis Pencurian Ditangkap, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Ungkap Tiga TKP
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul, yang merupakan residivis kasus pencurian. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Blahbatuh.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul, yang merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku ditangkap pada Senin, 4 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga:

Kasus ini terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, dan Banjar Gelgel, Desa Keramas, dengan sasaran rumah dan warung kosong.

Pelaku mengambil uang tunai dan perhiasan emas, menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama tim opsnal menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering.

Bersama pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, tas, dompet, pakaian yang dipakai saat beraksi, kacamata, dan uang tunai.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.

L juga tercatat sebagai residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan karena kasus pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita menekankan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
848 Pelari Ikuti Keramas Run 2026, Pengamanan Terpadu Polres Gianyar Sukses
Pesamuhan Agung V MDA Bali Digelar di Bedulu, Aparat Gabungan Amankan Kegiatan
Polsek Blahbatuh Intensifkan Patroli KRYD di Obyek Wisata, Imbau Masyarakat Tak Toleransi Premanisme
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru