Purbaya: UU PFII Jadi Kunci Indonesia Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan UndangUndang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjad
EKONOMI
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar hukum para terdakwa menjual 8.077 hektar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1 kepada PT Ciputra Land. Penjualan asset BUMN itu, telah mengabaikan hukum dan merugikan negara Rp 263 miliar.
Pertanyaan tersebut disampaikan Tim JPU Kejati Sumut terdiri dari Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/02/2026).
Dalam persidangan terungkap, dari 8.077 hektar yang dijual, baru 2.479 hektar yang statusnya sudah berubah dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB).Baca Juga:
Namun pengalihan tersebut mengabaikan Permen No 165 jo pasal 165 ayat (1) Permen ATR/ BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yakni penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
"Kenapa pengalihan aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional-1) dari HGU menjadi HGB tidak merujuk pada Permen No 165 jo pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021," tanya JPU Putri Marlina kepada 9 saksi yang dihadirkan.
20% Tanah ke Negara
Saksi Faturohman, Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan mengaku, penyerahan 20 persen lahan ke negara itu belum terlaksana. Ini akibat masih menunggu Juknis Permen ATR/BPN.
"Iya benar kita belum melaksanakannya. Masih menunggu Juknis peraturan itu," ujarnya.
Faturohman mengaku sempat ikut rapat membahas kerjasama pengelolaan lahan PTPN menjadi perumahan Citra Land (Ciputra), saat PTPN mengajukan izin perubahan lahan HGU PTPN menjadi HGB.
Dalam kerjasama PTPN dengan Ciputra, ujar Faturohman, Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng (penyetoran modal) aset PTPN-2 berupa lahan yang HGU-nya masih aktif seluas 2.479 haktar kepada anak perusahaan PTPN-2 yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Hal senada juga dikemukakan Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN-1 Regional-1. Ganda mengakui PTPN/NDP belum menyetor 20 persen lahan kepada negara karena pengalihan lahan tersebut
"Iya benar kita belum menyediakan lahan 20 persen kepada negara karena perubahan hak tersebut," ujarnya.
Ganda mengaku terdakwa Irwan Peranginangin selaku Dirut PTPN-2 pernah mengirim surat kepada Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses pengalihan hak tersebut.
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan UndangUndang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjad
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat,
NASIONAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEP
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian korban pada hari kedua pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia,
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang kuat melalui berbagai program bantuan pe
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan masih melanjutkan operasi pencarian korban pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumate
PERISTIWA
MEDAN Ledakan dahsyat mengguncang sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026).
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling re
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan (Government Technology) sebagai langkah st
NASIONAL