SURABAYA – Keluarga Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, melaporkan sejumlah personel kepolisian Polsek Lakarsantri setelah Samuel dan rekan-rekannya mengusir paksa sang nenek dari rumahnya.
Laporan ini telah diajukan melalui kuasa hukum keluarga, Wellem Mintarja, dan kini sedang diproses di PropamPolda Jawa Timur.
"Sudah dua minggu lalu kami melapor, dan saat ini sudah diproses oleh Propam," kata Wellem Mintarja, Selasa (6/1/2026).
Kasus bermula pada 5 Agustus 2025 ketika rombongan Samuel dkk mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Wellem menjelaskan bahwa saat itu rumah dihuni hanya beberapa orang, sementara rombongan yang datang berjumlah 20–30 orang.
"Kita meminta perlindungan hukum karena keberadaan nenek yang sudah lanjut usia. Namun permintaan bantuan ditolak, dan keesokan harinya rumah Nenek Elina dibongkar paksa menggunakan alat berat," ujar Wellem.
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati, kakak Nenek Elina yang sudah meninggal pada 2017.
Klaim ini dibantah keluarga Elina, yang menilai tindakan tersebut sebagai kekerasan dan perusakan properti.
Keluarga Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.
Samuel dan tiga rekannya, MY, YS, dan WE, kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kekerasan bersama-sama (Pasal 170 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain laporan kekerasan, keluarga Elina juga mengajukan laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah dan bangunan kepada pihak kepolisian.
Kasus Nenek Elina ini kembali menyoroti isu rentannya kelompok lansia menjadi korban premanisme dan sengketa tanah, khususnya di kota-kota besar seperti Surabaya.*