BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Ramai Isu Pasal KUHP Penghinaan Presiden, Menteri HAM: Tak Mungkin Prabowo Jadi Dalang Penindas Kritik

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Januari 2026 21:05 WIB
Ramai Isu Pasal KUHP Penghinaan Presiden, Menteri HAM: Tak Mungkin Prabowo Jadi Dalang Penindas Kritik
Presiden RI Prabowo Subianto. (foto: Prabowo/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah spekulasi publik yang menuding pemerintah berada di balik upaya pembungkaman kritik melalui salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan terhadap presiden.

Pigai menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin menjadi dalang di balik tindakan penindasan terhadap kritik.

Ia meminta publik tidak terjebak pada prasangka tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:

"Pemerintah tidak mungkin. Pak Presiden juga sudah menyampaikan bahwa kritik itu boleh. Kita ini negara demokrasi," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Isu tersebut mencuat seiring berkembangnya opini dari kalangan aktivis masyarakat sipil, pengamat, hingga influencer yang menduga adanya keterlibatan aktor negara dalam upaya membungkam kritik publik.

Namun Pigai menilai dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Alih-alih membiarkan spekulasi berkembang, Pigai mengaku telah meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut dan mengungkap aktor yang bertanggung jawab.

"Saya minta aparat kepolisian untuk memproses dan mencari siapa pelakunya. Hipotesis kita hormati, tetapi kebenarannya harus dibuktikan melalui penyelidikan," ujar Pigai.

Menurut dia, kepastian hukum tidak dapat ditentukan oleh opini di ruang digital. Pigai menegaskan bahwa hanya melalui proses penegakan hukum fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Pigai juga menepis anggapan bahwa Indonesia tengah mengalami kemunduran demokrasi.

Ia mengklaim selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada regulasi baru, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri, yang membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

"Kalau tidak ada regulasi yang mengekang, itu artinya kita mengalami surplus demokrasi, bukan paceklik," kata Pigai.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Sebut Swasta Minat Kelola Lumpur Pascabanjir Aceh, Pemerintah Tunggu Kajian
Prabowo Absen Ketua Umum Partai Koalisi di Retret Kabinet Hambalang, Ini Alasannya!
Natalius Pigai Tegaskan “Haram” Bawahan Beri Uang ke Atasan
Prabowo Tegur Menteri di Retret Hambalang, Mensesneg: Melecut Semangat
Tiga Oknum Hakim PN Binjai Dilaporkan ke Bawas MA dan KY, Dugaan Bukti Palsu Jadi Sorotan
Retret Kabinet Hambalang 2026: Ini Alasan Prabowo Kumpulkan Menteri dan Wamen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru