Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LABUSEL – Polisi akhirnya menetapkan Nurmansyah Barus (33) sebagai tersangka kasus penyanderaan seorang lansia di Labuhan Selamat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel ).
Pelaku kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga:
Dari keterangan kepolisian, saat ditangkap Nurmansyah berada dalam kondisi mabuk berat.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Kota Pinang untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pada saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk. Kita lakukan perawatan di RS Kota Pinang," jelas AKP Elimawan.
Peristiwa penyanderaan terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban, Darmawati Hasibuan (65), sedang memasak bersama seorang saksi, Salma Hasibuan, ketika terdengar teriakan dari arah belakang rumah.
Warga yang datang mendapati pelaku memegang sebilah parang dan menarik baju korban.
Nurmansyah sempat mengancam warga agar tidak mendekat dan membawa korban ke teras rumah sambil tetap menodongkan senjata tajam.
"Pelaku minta warga menuruti perintahnya, untuk keluar rumah," kata Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono.
Polisi hingga kini masih mendalami motif tersangka melakukan aksi penyanderaan tersebut.
VIDEO
Tags
berita Terkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.