BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Penyandera Lansia di Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Abyadi Siregar - Rabu, 07 Januari 2026 19:30 WIB
Penyandera Lansia di Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Pria menyandera seorang lansia di Labuhan Selamat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (6/1). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, Nurmansyah dijerat Pasal 451 juncto Pasal 449 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman kejadian tersebar dan menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat.*


(d/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ngopi Tanpa Jarak, Bupati Labusel Duduk Sejajar dengan Petugas Kebersihan
Kronologi Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel: Dari Dapur Hingga Babak Belur
Awali 2026, Bupati Labusel Pimpin Rakor Tegaskan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Apel Awal Tahun 2026, Bupati Labusel Tegaskan Disiplin ASN dan PPPK Paruh Waktu
Labuhanbatu Selatan Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Ajak Muhasabah dan Bersyukur
Kebakaran Awal Tahun di Parmonangan, Dua Rumah Hangus dan Seorang Lansia Tewas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru