Polres Serdang Bedagai menangkap tiga orang yang diduga menanam pohon ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, di rumah tersangka AA.
"Benar, ada tiga pelaku yang diamankan di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, tepatnya di rumah pelaku AA," kata Manullang, Kamis, 8 Januari 2026.
Manullang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua batang pohon yang diduga kuat merupakan tanaman ganja.
"Dua batang pohon diduga ganja ditemukan ditanam di bagian belakang rumah pelaku, tepatnya di area dapur," ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul bibit ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.*