JAKARTA – Dua mantan karyawan sebuah perusahaan konstruksi, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyatakan bahwa tuduhan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.
"Semua tindakan yang dilakukan Lina dan Sandra adalah atas perintah direktur utama perusahaan. Namun, justru mereka dilaporkan oleh atasan yang sama," kata Zico dalam sidang.
Menurut Zico, kedua mantan karyawan tersebut belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi oleh pihak kepolisian sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menyalahi prinsip proses hukum yang adil.
Dalam uji materi, Lina dan Sandra menggugat sejumlah pasal KUHP dan KUHAP baru, di antaranya:
- Pasal 488 KUHP: Diminta untuk menambahkan ketentuan bahwa perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan sah dari atasan tidak dapat dipidana.
- Pasal 16 ayat (1) KUHAP: Penyidik wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak yang diduga sebelum peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
- Pasal 19 ayat (1) KUHAP: Harus mengatur kewajiban pemberitahuan dan pelibatan pihak yang berkepentingan langsung, baik pelapor maupun terlapor.
- Pasal 22 ayat (1) KUHAP: Harus menyatakan bahwa penyidik dapat memanggil seseorang sebagai calon tersangka atau saksi untuk kepentingan penyidikan.
- Pasal 23 ayat (5) KUHAP: Surat tanda penerimaan laporan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor.