BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Januari 2026

Dituduh Gelapkan Dana, Eks Karyawan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru ke MK

Adam - Jumat, 09 Januari 2026 10:12 WIB
Dituduh Gelapkan Dana, Eks Karyawan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru ke MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK. (Foto: Dok. MKRI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dua mantan karyawan sebuah perusahaan konstruksi, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Gugatan ini diajukan setelah keduanya dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan dan diberhentikan secara sepihak.

Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025 dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyatakan bahwa tuduhan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.

"Semua tindakan yang dilakukan Lina dan Sandra adalah atas perintah direktur utama perusahaan. Namun, justru mereka dilaporkan oleh atasan yang sama," kata Zico dalam sidang.

Menurut Zico, kedua mantan karyawan tersebut belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi oleh pihak kepolisian sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menyalahi prinsip proses hukum yang adil.

Dalam uji materi, Lina dan Sandra menggugat sejumlah pasal KUHP dan KUHAP baru, di antaranya:

- Pasal 488 KUHP: Diminta untuk menambahkan ketentuan bahwa perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan sah dari atasan tidak dapat dipidana.

- Pasal 16 ayat (1) KUHAP: Penyidik wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak yang diduga sebelum peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

- Pasal 19 ayat (1) KUHAP: Harus mengatur kewajiban pemberitahuan dan pelibatan pihak yang berkepentingan langsung, baik pelapor maupun terlapor.

- Pasal 22 ayat (1) KUHAP: Harus menyatakan bahwa penyidik dapat memanggil seseorang sebagai calon tersangka atau saksi untuk kepentingan penyidikan.

- Pasal 23 ayat (5) KUHAP: Surat tanda penerimaan laporan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Aceh Didominasi Hujan Ringan, Sabang Berpotensi Hujan Disertai Petir
Cuaca Sumatera Utara Didominasi Hujan Ringan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Sedang
Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Ringan, Jakarta Barat Berpotensi Hujan Sedang
Cuaca Jawa Barat Didominasi Hujan, Sejumlah Wilayah Alami Hujan Sedang
Cuaca DIY Didominasi Hujan Ringan, Gunungkidul Berpotensi Udara Kabur
Cuaca Bali Didominasi Hujan Ringan, Karangasem Berpotensi Hujan Petir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru