Apa yang Terjadi Setelah Manusia Meninggal? Ini Jawaban dalam Islam
JAKARTA Dalam ajaran Islam, kematian bukanlah akhir dari perjalanan manusia. Setelah meninggal dunia, setiap manusia diyakini akan memas
AGAMA
JAKARTA – Dua mantan karyawan sebuah perusahaan konstruksi, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Gugatan ini diajukan setelah keduanya dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan dan diberhentikan secara sepihak.
Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025 dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/1/2026).Baca Juga:
Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyatakan bahwa tuduhan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.
"Semua tindakan yang dilakukan Lina dan Sandra adalah atas perintah direktur utama perusahaan. Namun, justru mereka dilaporkan oleh atasan yang sama," kata Zico dalam sidang.
Menurut Zico, kedua mantan karyawan tersebut belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi oleh pihak kepolisian sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menyalahi prinsip proses hukum yang adil.
Dalam uji materi, Lina dan Sandra menggugat sejumlah pasal KUHP dan KUHAP baru, di antaranya:
- Pasal 488 KUHP: Diminta untuk menambahkan ketentuan bahwa perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan sah dari atasan tidak dapat dipidana.
- Pasal 16 ayat (1) KUHAP: Penyidik wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak yang diduga sebelum peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
- Pasal 19 ayat (1) KUHAP: Harus mengatur kewajiban pemberitahuan dan pelibatan pihak yang berkepentingan langsung, baik pelapor maupun terlapor.
- Pasal 22 ayat (1) KUHAP: Harus menyatakan bahwa penyidik dapat memanggil seseorang sebagai calon tersangka atau saksi untuk kepentingan penyidikan.
- Pasal 23 ayat (5) KUHAP: Surat tanda penerimaan laporan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor.
JAKARTA Dalam ajaran Islam, kematian bukanlah akhir dari perjalanan manusia. Setelah meninggal dunia, setiap manusia diyakini akan memas
AGAMA
Oleh Muhammad Yazid AlFaizi SERING kita bayangkan partai politik sebagai benteng terakhir gagasan besar bangsa.Gedunggedung mewah dengan
OPINI
BATU BARA Guna memastikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian,
KESEHATAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daer
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Timnas U19 Indonesia kembali mencatat hasil meyakinkan pada ajang Piala AFF U19 2026. Skuad asuhan Nova Arianto menundukk
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen da
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Identifikasi dan Forensik (Inafis) Satreskrim Polresta Ban
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikata
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai terka
PEMERINTAHAN