BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan Chromebook 2019–2022

gusWedha - Minggu, 11 Januari 2026 07:52 WIB
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan Chromebook 2019–2022
Sidang yang menjerat terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, membacakan tanggapan setebal 26 halaman yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 telah sesuai hukum acara yang berlaku.

Baca Juga:

JPU menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sebaiknya diuji melalui proses pembuktian, bukan melalui eksepsi, karena sebagian besar masuk ke materi pokok perkara.

Dalam persidangan terdakwa lain, sejumlah saksi kunci memaparkan fakta penting.

Purwadi Sutanto, Direktur SMA, menyebut penganggaran dilakukan secara top down tanpa kajian harga dan spesifikasi mendalam.

Ia juga menyinggung adanya anggota DPR berinisial Agustina yang memperkenalkan calon pengusaha laptop kepada direktorat Kemendikbudristek.

Direktur PAUD, Muhamad Hasbi, mengungkap kejanggalan dalam penentuan spesifikasi barang.

Menurutnya, hasil kajian tahun 2020 yang semestinya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP justru digunakan seluruh direktorat pada pengadaan 2021 atas arahan pihak tertentu.

Hasbi juga menyinggung dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski ia tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya.

Menutup sidang, JPU menekankan agar seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum dan tetap profesional.

Roy Riyadi menegaskan kesiapan timnya untuk membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan Majelis Hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
JPU Ungkap Skema Sistematis Penggiringan Opini Publik dalam Sidang Obstruction of Justice: Ada Aliran Dana Rp 205 Juta
Gara-Gara Stik Billiard, Tahanan Lapas Tanjungbalai Diduga Jadi Korban Kekerasan Petugas!
OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara: Dugaan Suap di Sektor Tambang Terbongkar, Uang dan Logam Mulia Rp 6 Miliar Disita
Rumah Ditinggal Mudik Dibobol 4 Hari Berturut-turut, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Narkoba
Ayah Alm Prada Lucky Namo Ditangkap Denpom Kupang Atas Laporan Istri, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru