BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

KPK Geledah Kantor Pusat DJP Jakarta Selatan, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Adam - Selasa, 13 Januari 2026 13:13 WIB
KPK Geledah Kantor Pusat DJP Jakarta Selatan, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Baca Juga:

"Benar. Penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Setyo saat dikonfirmasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah orang yang diduga penyidik KPK keluar dari gedung kantor pusat DJP sekitar pukul 12.10 WIB.

Mereka terlihat mengenakan rompi dan masker serta membawa koper yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan.

Penggeledahan ini disebut-sebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DJP belum memberikan keterangan resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli belum merespons permintaan konfirmasi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026.

Penggeledahan berlangsung selama hampir 11 jam, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.

Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Dalam OTT itu, KPK tidak hanya menangkap pegawai pajak, tetapi juga pihak wajib pajak. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada selaku wajib pajak, Edy Yulianto.

Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

KPK menyatakan penggeledahan lanjutan masih berpeluang dilakukan seiring pendalaman perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.*


(cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pilkada, Langsung Vs Perwakilan
Pemprov Aceh Tahan Evaluasi APBK Langsa 2026, Dokumen Belum Sesuai Aturan
Prabowo Bongkar Permainan Tidak Sehat di Pertamina, Segelintir Pihak Raup Untung Rakyat Rugi
Prabowo Sebut Orang Tua Buruh Siswa Sekolah Rakyat Lebih Mulia dari Koruptor
Satgas Haji KAMMI Desak KPK Umumkan Nama Travel yang Terlibat Korupsi Kuota
KPK Masih Dalami Peran Bos Maktour dalam Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru