BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Fira - Selasa, 13 Januari 2026 14:55 WIB
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
I Made Daging A Prnh, M.H Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Desember 2025.

Informasi penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Baca Juga:

Berdasarkan surat tersebut, penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging, A.Ptnh., M.H. sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Drs. Made Trip Widarta, M.Si.

Penyidik menduga Kepala Kanwil BPN Bali tersebut telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya.

Dalam dokumen penetapan tersangka, I Made Daging, A.Ptnh., M.H. disangkakan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, serta tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan dan/atau dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara," demikian petikan substansi surat penetapan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap I Made Daging, A.Ptnh., M.H.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kombes Pol Ariasandy.

Namun, ia belum merinci alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

Polda Bali menegaskan proses hukum terhadap I Made Daging, A.Ptnh., M.H., masih terus berlanjut.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kubu Jokowi Buka Peluang Damai bagi Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
Drama Hukum Selebgram Dokter: Richard Lee Ditangani Polda Metro Jaya Hari Ini
Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
Mahasiswa Geruduk Polda Sumut Tuntut Usut Kongkalikong Lahan Ciputra
Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Ditangkap, Satu Tersangka Ditembak Saat Melawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru