Kasus Pandji Pragiwaksono: Pigai Minta Polisi Pertimbangkan Hukuman Sosial, Bukan Hanya Penjara
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Menurut Piga
POLITIK
DENPASAR — Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Desember 2025.
Informasi penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.Baca Juga:
Berdasarkan surat tersebut, penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging, A.Ptnh., M.H. sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Drs. Made Trip Widarta, M.Si.
Penyidik menduga Kepala Kanwil BPN Bali tersebut telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya.
Dalam dokumen penetapan tersangka, I Made Daging, A.Ptnh., M.H. disangkakan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, serta tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan dan/atau dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara," demikian petikan substansi surat penetapan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap I Made Daging, A.Ptnh., M.H.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kombes Pol Ariasandy.
Namun, ia belum merinci alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
Polda Bali menegaskan proses hukum terhadap I Made Daging, A.Ptnh., M.H., masih terus berlanjut.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.*
(dh)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Menurut Piga
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran sebagai aksi yang sangat serius dan be
POLITIK
JAKARTA Gelombang pertama serangan balasan Iran menghantam Israel dan sejumlah negara Arab pada Sabtu (28/2/2026), beberapa jam setelah
INTERNASIONAL
BINJAI Personil Polres Binjai bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan sosial berbagi takjil bagi masyarakat yang melintas di depan Map
NASIONAL
TEL AVIV Ketegangan di Timur Tengah kembali memuncak. Iran melancarkan serangan balasan ke Israel menggunakan rudal dan drone, menyusul
INTERNASIONAL
DENPASAR Kota Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke238 pada Jumat (27/2/2026) dengan penuh semangat keb
NASIONAL
JAKARTA Ramadhan membawa kejutan untuk pengguna dompet digital DANA. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, pengguna berkesempatan mendapatkan sa
EKONOMI
BINJAI Dalam momentum 9 Ramadhan 1447 H, PKN (Partai Kebangkitan Nasional) Binjai Utara menggelar acara buka puasa bersama sekaligus san
NASIONAL
JAKARTA Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengecam keras serangan yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Teh
INTERNASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pert
HUKUM DAN KRIMINAL