PSI Buka Suara soal Laporan terhadap Jusuf Kalla: 1000 Persen Jokowi Tak Terlibat!
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
DENPASAR — Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Desember 2025.
Informasi penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.Baca Juga:
Berdasarkan surat tersebut, penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging, A.Ptnh., M.H. sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Drs. Made Trip Widarta, M.Si.
Penyidik menduga Kepala Kanwil BPN Bali tersebut telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya.
Dalam dokumen penetapan tersangka, I Made Daging, A.Ptnh., M.H. disangkakan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, serta tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan dan/atau dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara," demikian petikan substansi surat penetapan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap I Made Daging, A.Ptnh., M.H.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kombes Pol Ariasandy.
Namun, ia belum merinci alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
Polda Bali menegaskan proses hukum terhadap I Made Daging, A.Ptnh., M.H., masih terus berlanjut.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.*
(dh)
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 1317 Apri
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK mempertanyakan mengapa isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo menjadi persoalan yang
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu rujuk
NASIONAL
JAKARTA Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik samasama mengkl
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sebelumnya rama
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Medan dalam pertemuan dengan Komando
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi
NASIONAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nas
HUKUM DAN KRIMINAL