Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sekip. "Saat patroli, kami melihat sebuah becak membawa besi dan pelat aluminium. Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami hentikan laju becak tersebut," ujar Poltak, Selasa (13/1/2026).
Pelaku bernama Abdul Hakim (36) dan Budi Afrizal Haruan (44) sempat mencoba melarikan diri.
Abdul bahkan membuang sebilah pisau dari sakunya dan meneriaki polisi sebagai perampok untuk mengelabui petugas.
"Namun tim segera menangkap keduanya sebelum menimbulkan bahaya," kata Poltak.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil besi dari gudang warga, kemudian dijual ke tukang botot.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.
Kini, keduanya ditahan di Polsek Medan Baru dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Peristiwa ini menyoroti modus pencurian unik di perkotaan, di mana pelaku memanfaatkan sarana transportasi tradisional seperti becak untuk melancarkan aksinya.*
(tm/dh)
Editor
: Adam
Modus Unik Pencurian Besi di Medan, Pelaku Naik Becak dan Buang Pisau Saat Ditangkap