"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi.
Pemeriksaan itu menyoroti peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Kasus ini bermula dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024 yang diterapkan era Yaqut Cholil Qoumas. Kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji. Kebijakan ini membuat sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Berdasarkan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembagian kuota haji tersebut.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Ketua PBNU Aizzudin Jadi Saksi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji