JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembuka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketiga tersangka yang ditangkap, berinisial B, BK, dan HF, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online yang berusaha menghindari pemblokiran oleh Kementerian Kominfo.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini tidak terafiliasi dengan Kementerian Kominfo. “Bukan (pegawai Kominfo), bukan ya, orang sipil semua,” ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar yang melibatkan jaringan mafia judi online yang mengoperasikan situs-situs perjudian ilegal di Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan total 22 tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online yang melibatkan berbagai elemen, termasuk pihak-pihak yang memiliki akses untuk memblokir situs tersebut. Wira menegaskan komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal dan pencucian uang.
“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan, ini menunjukkan bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum, bandar, maupun pihak lain, dengan menerapkan pasal pidana perjudian, serta pencucian uang,” tegas Wira.
Selain itu, polisi juga tengah melacak dan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka. Jika terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal, pihak kepolisian akan menyita aset-aset tersebut untuk negara. “Termasuk nanti kita akan lakukan tracing aset-aset yang dimiliki tersangka untuk nanti kita bisa sita untuk negara,” imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksi ilegal mereka. Di antara barang bukti yang disita, ada uang tunai senilai Rp 600 juta yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online yang mereka kelola. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan judi online ini.
Kasus ini juga mengungkap adanya celah dalam pengawasan dan pemblokiran situs judi online yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs perjudian, Kominfo berperan penting dalam upaya memberantas perjudian ilegal yang merugikan masyarakat. Namun, beberapa oknum diduga bekerja sama dengan pelaku judi online untuk membuka blokir dan melindungi situs-situs tersebut dari pemantauan pemerintah.
Polda Metro Jaya berencana untuk memperluas penyelidikan dan menelusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar kementerian yang turut mendukung keberlangsungan situs judi ilegal ini. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi warning bagi pihak-pihak lain yang mencoba untuk memanfaatkan celah hukum dan bekerja sama dengan oknum pejabat pemerintah dalam melawan upaya pemberantasan perjudian di Indonesia.
Penyelidikan ini menunjukkan tekad Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak. Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah mengungkap adanya indikasi transaksi judi online yang mulai menurun, meski begitu, para pelaku masih terus berusaha mencari celah untuk beroperasi.
Dengan semakin maraknya kasus judi online yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya terus berkoordinasi untuk menguatkan pengawasan dan memperbaiki sistem yang dapat mencegah praktik ilegal ini. Salah satunya adalah dengan memperketat pemblokiran situs judi serta mengusut tuntas setiap individu yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum.
(JOHANSIRAIT)
Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Pembuka Blokir Judi Online, 22 Orang Telah Diamankan