MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial AA (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dari penguasaan tersangka, polisi menyita dua plastik klip ukuran sedang berisi shabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, kain hitam, tisu, pipet ujung runcing, serta dua blok plastik klip baru yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kepala Satuan Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
"Personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat penggerebekan dilakukan, barang bukti ditemukan langsung dari penguasaan tersangka," kata Riza dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia berperan sebagai pengedar shabu.
Polisi menduga tersangka telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Medan Deli.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.*