100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan status Sudirman sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Sudirman telah dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB.Baca Juga:
"Benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Anang saat dikonfirmasi.
Ini bukan kali pertama Sudirman Said dimintai keterangan dalam perkara Petral.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksanya pada Desember 2025.
Saat itu, Sudirman menyampaikan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan posisinya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2015.
Penyidikan ini disebut sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang telah lebih dahulu disidangkan.
Anang menjelaskan bahwa terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam penanganan kasus Petral, dengan periode waktu yang berbeda.
Sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara Petral.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL