Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Selain itu, klaster ini juga dikenakan Pasal 160 KUHP karena penghasutan terhadap penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
Berkas perkara Roy Suryo beserta klaster keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu persetujuan kelengkapan.
Roy Suryo menekankan, seluruh tersangka harus bertanggung jawab penuh hingga proses penyidikan selesai.
"Kalau sampai kapalnya tenggelam, bukan kemudian terjun ke laut sendiri atau menyelematkan diri sendiri," tegasnya.