BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Usai Lepas Status Tersangka, Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Adam - Kamis, 22 Januari 2026 17:34 WIB
Usai Lepas Status Tersangka, Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perdamaian antara Eggi Sudjana dan Presiden ke-7 Joko Widodo menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

Eggi, yang sebelumnya bersuara keras soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kini menyatakan mundur dan melepas status tersangkanya setelah mengikuti proses restorative justice di Solo.

Aktivis 98, Rustam Effendi, menilai Eggi Sudjana adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas isu ijazah Jokowi yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

Baca Juga:

"Saya kasih tahu Pak Jokowi, orang besar itu memang ada. Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan satu lagi orang besar itu ada di TPUA, namanya Eggi Sudjana," ujar Rustam saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Rustam menegaskan, Eggi Sudjana adalah aktor utama dalam proses yang sudah berjalan bertahun-tahun, bukan pihak lain, partai, atau pejabat lain.

Ia juga menyebut bahwa meski Eggi dan Damai Hari Lubis sudah melepas status tersangka, pihaknya tetap fokus pada bukti yang menunjukkan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Rustam menegaskan, pihaknya tidak ingin memenjarakan Jokowi. Namun, ia menuntut kejujuran Presiden kepada publik.

"Kami bukan untuk memenjara Pak Jokowi. Kami hanya meminta supaya Pak Jokowi bicara jujur kepada rakyat," katanya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
3 Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Jalani Pemeriksaan, Roy Suryo Dampingi
Mahasiswa Nyaris Dilindas Truk Gara-Gara Pengendara yang Merokok, Ajukan Pengujian Materiil ke MK
Martabat Marga Simalungun Terancam, Polres Tebing Tinggi Didorong Usut Tuntas Penistaan
Eks Kepala Dinas Pertanian Palas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit Rakyat, Kejari Sita Rp1,8 Miliar!
Tangis Bahagia Warga Nias Selatan Saat Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Koperasi K24: Pengelolaan Parkir di Padangsidimpuan Jadi Kontributor PAD dan Lapangan Kerja Lokal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru