MERAUKE – Penyidik Satuan Reskrim PolresMerauke menetapkan Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsidanaPAUD senilai Rp 4,6 miliar.
Kasat Reskrim PolresMerauke, AKP Anugrah S. Darmawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan danaPAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar.
"Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka, maka saat ini tercatat dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus dana PAUD," ujar Anugrah, Jumat (23/1/2026).
AI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Desember 2025, sedangkan sebelumnya penyidik telah menetapkan YM, yang menjabat sebagai bendahara program PAUD di Provinsi Papua Selatan, sebagai tersangka.
Berkas kasus YM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merauke, namun pelimpahan perkara (P-19) masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Dalam penyidikan, sudah dimintai keterangan sebanyak 17 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli," kata Anugrah.
Kedua tersangka, YM dan AI, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut danapendidikan anak usia dini di Papua Selatan, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD.*
(bs/ad)
Editor
: Adam
Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Rp 4,6 Miliar