Skandal Suap ATR/BPN Jerat Dirjen, Mahfud MD: Mustahil Menteri Tak Tahu, Mestinya Mundur
JAKARTA, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan suap pengurusa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKALIS – Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menggerebek tiga anggotanya yang diduga tengah melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/1/2026).
Penggerebekan juga melibatkan empat warga sipil, masing-masing dua wanita berinisial C dan Y serta dua laki-laki berinisial R dan Z.
"Tidak ada toleransi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan bersama para terduga pelaku lainnya. Setelah pemeriksaan selesai, besok akan kami sampaikan secara detail," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (23/1/2026).Baca Juga:
Ketiga oknum polisi yang diamankan masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS.
Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis untuk mendalami peran dan tingkat keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Namun, pihak kepolisian belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang disita.
Seorang sumber internal Polres Bengkalis membenarkan adanya penindakan terhadap tujuh orang di salah satu kamar hotel.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta proses hukum selanjutnya.
Kasus ini mencerminkan ancaman serius bagi aparat penegak hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 127, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jika terbukti memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika sesuai Pasal 112 dan 114, ancaman pidana bisa mencapai seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung jenis dan jumlah narkotika.
Selain pidana umum, oknum polisi juga akan diproses secara internal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
Ancaman sanksi dapat berupa demosi, penempatan khusus, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus serupa pernah terjadi di Bali, di mana anggota Polresta Denpasar ditangkap BNNP Bali setelah positif narkoba saat pesta di tempat karaoke.
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan selalu diambil terhadap anggota yang terlibat narkoba.
Penggerebekan ini menjadi pengingat bahwa status sebagai aparat penegak hukum justru dapat memberatkan hukuman, karena seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.*
(tm/ad)
JAKARTA, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan suap pengurusa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA, Dua mahasiswi, Ruth Aprina (18) dan Lia Franika Sitorus (26), tewas dalam kecelakaan yang melibatkan dua mobil di Desa Gasaribu, K
PERISTIWA
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara mulai membaik setelah sebelumnya sempat terdampak paparan kabut asap. Pada Sabtu (
KESEHATAN
PEMATANGSIANTAR Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
KESEHATAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, menertibkan sebuah spot foto di kawasan Ruang Terbuka Publik
PERISTIWA
MEDAN Raziaa gabungan skala besar digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Jumat (18/9/2026) sore hingga malam. Dalam razia yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak anakanak sekolah dasar (SD) membangun kebiasaan membaca dan berani mengejar citacita. Pesan t
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali naik pada perdagangan Sabtu (19/9/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram kini
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 1,53 selama perdagangan sepekan pada 1418 September 2026. Berdasarkan catatan Bursa E
EKONOMI