JAKARTA — Media sosial tengah ramai membahas dugaan produk Whip Pink yang diduga picu kematian selebgramLula Lahfah.
Produk ini sebenarnya merupakan Nitrous Oxide (N₂O), yang dikenal juga sebagai gas tawa, umum digunakan dalam industri kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream.
Meski penggunaannya di dapur aman, tren menyalahgunakan gas ini untuk mencari sensasi 'high' kian marak.
Pengguna menghirup langsung gas dari balon atau tabung, dengan efek euforia yang hanya bertahan singkat.
Hal ini mendorong pengguna untuk mengonsumsinya berulang kali, meningkatkan risiko kesehatan serius.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan Nitrous Oxide tidak termasuk narkotika maupun psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
"Penggunaan hanya dibenarkan untuk kepentingan medis dan industri. Penggunaan di luar peruntukan resmi termasuk penyalahgunaan dan bisa dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Meski begitu, dampak penyalahgunaan gas ini bisa fatal. Beberapa risiko yang ditimbulkan antara lain: - Halusinasi dan gangguan mental - Kerusakan otak, hati, dan ginjal - Gangguan pendengaran dan irama jantung - Depresi, psikosis, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen
BNN mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk Nitrous Oxide untuk hiburan.
"Masyarakat perlu memahami bahwa meski legal untuk industri, penyalahgunaannya sangat berbahaya bagi kesehatan," tambah Suyudi.
Kasus dugaan kematian selebgramLula Lahfah kembali membuka perhatian publik terhadap tren penggunaan zat kimia untuk efek 'high'.
Para ahli kesehatan menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan agar praktik ini tidak meluas, terutama di kalangan anak muda dan pengguna media sosial.*