BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka?

Raman Krisna - Senin, 26 Januari 2026 12:51 WIB
Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka?
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali melontarkan pernyataan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel mengklaim terdapat aliran uang ke partai politik dan organisasi masyarakat yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Januari 2026, menjelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

"Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K-nya. Itu dulu cluenya," ujar Noel kepada wartawan.

Meski memberi petunjuk, Noel menolak mengungkap secara gamblang identitas partai politik dan organisasi masyarakat yang dimaksud.

Ia menegaskan bahwa yang disinggungnya adalah aliran dana, bukan keterlibatan langsung dalam tindak pidana.

"Nanti saja soal namanya. Ini soal aliran uang, bukan soal terlibat atau tidak," kata Noel.

Berdasarkan pantauan, Noel tiba di ruang sidang Kusumahatmadja sekitar pukul 10.39 WIB dengan mengenakan kemeja batik biru dan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye.

Ia tampak membawa sebuah map biru dan menyatakan siap mengikuti proses persidangan.

Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut gratifikasi tersebut diterima Noel baik secara langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Jaksa memaparkan uang dan barang tersebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak swasta yang berkepentingan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap bersama sejumlah pihak lain.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang.

Total dana yang dikumpulkan dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi sertifikasi K3 tersebut.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolri Listyo Sigit Paparkan Transformasi Polri Pascareformasi: Fokus Melayani, Bukan Menghancurkan
Nadiem Makarim: Makin Cepat Kebenaran Terbuka, Makin Baik
Kasus Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK Hari Ini
Harga Emas Antam Menyentuh Rp2,9 Juta per Gram, Dipicu Lonjakan Harga Emas Global ke US$5.000
Besok! Jaksa Hadirkan Ahok sebagai Saksi Kunci di Persidangan Korupsi Minyak Pertamina
IKN Nusantara: Dari Ibu Kota Politik Menuju Polis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru