BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

DPR RI Setujui Percepatan Reformasi Polri, Ini 8 Poin Strategis yang Disahkan!

Adam - Selasa, 27 Januari 2026 11:47 WIB
DPR RI Setujui Percepatan Reformasi Polri, Ini 8 Poin Strategis yang Disahkan!
Rapat paripurna DPR RI ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1). (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1).

Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa setelah pembacaan hasil pembahasan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa.

Baca Juga:


"Setuju," jawab seluruh anggota DPR secara serentak.

Habiburokhman menjelaskan, delapan poin penting disahkan sebagai bagian dari percepatan reformasi Polri. Beberapa poin utama meliputi:
- Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sesuai Tap MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan pertimbangan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
- Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tetap sesuai Perpol No. 10 Tahun 2025 dan akan masuk perubahan UU Polri.
- Pengawasan internal Polri diperkuat melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
- Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom up tetap dipertahankan sesuai PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024.
- Reformasi kultural difokuskan pada kurikulum pendidikan kepolisian, menekankan nilai HAM dan demokrasi.
- Maksimalisasi teknologi dalam tugas Polri, termasuk penggunaan bodycam, dashcam, dan kecerdasan buatan.
- Pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait.

Habiburokhman menegaskan bahwa delapan poin ini menjadi dasar kebijakan yang mengikat, wajib dilaksanakan pemerintah, dan mendukung reformasi Polri secara menyeluruh.

"Percepatan reformasi Polri bukan hanya soal struktural, tetapi juga menyasar budaya organisasi, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi, agar Polri lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan ini menegaskan komitmen DPR dalam mendukung transformasi Polri menuju institusi modern, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan pelayanan publik.*


(kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Polsek Denpasar Timur Intensifkan Patroli KRYD Sambang Banjar, Pastikan Persiapan Ogoh-ogoh Aman Jelang Nyepi
Rencana Wali Kota Bandung Ubah Kebun Binatang Jadi RTH Memicu Polemik Hukum dan Sejarah
Polres Gianyar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Personel Dipastikan Prima Layani Masyarakat
Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Jadi Fokus, Polsek Blahbatuh Gelar Patroli Rutin
Wali Kota Bandar Lampung Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk SD dan SMP, Orang Tua Terbantu!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru