
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam mengusut kasus mafia tanah Dago Elos yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djuhandhani menegaskan, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi Polda lain di Indonesia dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang marak terjadi.
Djuhandhani mengungkapkan, pengusutan TPPU yang dilakukan Polda Jabar merupakan langkah strategis yang bisa diterapkan oleh jajaran Polda di seluruh Indonesia. Menurutnya, tindakan tegas ini akan menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target penindakan yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri untuk tahun 2024.
“Kami dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Reskrimum akan mendukung sepenuhnya langkah yang telah dilakukan oleh Polda Jabar. Tentu ini bisa menjadi langkah yang dapat diadaptasi oleh Polda lainnya dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia,” ujar Djuhandhani saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah dan penanganan TPPU merupakan bagian dari target besar Mabes Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Seluruh Polda, kata Djuhandhani, sudah bekerja keras dalam pengusutan kasus mafia tanah di masing-masing wilayahnya, bahkan melampaui target yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri untuk tahun 2024.
“Upaya-upaya pengungkapan mafia tanah telah melampaui target yang ditetapkan. Bahkan, beberapa Polda telah mencatatkan overprestasi dalam penanganan kasus mafia tanah. Kedepan, kami akan menetapkan target yang lebih tinggi dan memperluas cakupan pemberantasan kejahatan ini,” tambahnya.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga menyambut baik langkah Polda Jabar yang menerapkan TPPU dalam pengungkapan kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Menurut Nusron, penerapan TPPU dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
“Kami sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, yang sudah menerapkan TPPU dalam pengungkapan kasus mafia tanah. Langkah ini sangat tepat, dan kami berharap ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana di bidang pertanahan. Kejahatan mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penguasaan lahan secara ilegal,” ujar Nusron.
Kasus mafia tanah Dago Elos mencuat setelah pihak kepolisian mulai menelusuri jaringan mafia yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah dan penguasaan lahan yang tidak sah. Berdasarkan temuan sementara, kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan pertanahan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jabar tidak hanya mengusut praktik mafia tanah itu sendiri, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga telah dicuci melalui berbagai transaksi finansial. Hal ini berpotensi melibatkan pelanggaran hukum lainnya, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang saat ini tengah diproses oleh kepolisian.Mabes Polri berharap, dengan adanya pengusutan mafia tanah yang lebih serius melalui penerapan TPPU, maka efek jera terhadap pelaku kejahatan di sektor pertanahan bisa semakin dirasakan. Ke depannya, Polda di seluruh Indonesia diharapkan semakin gencar untuk mengusut kasus-kasus serupa guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban dari praktik mafia tanah.
“Kami berharap langkah-langkah yang diambil ini bisa semakin memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia, dan tentunya menjadi perhatian seluruh Polda agar tetap konsisten mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Djuhandhani.
Kasus mafia tanah Dago Elos menunjukkan betapa pentingnya penerapan hukum yang tegas dan pemantauan terhadap praktik-praktik ilegal di bidang pertanahan. Dengan dukungan penuh dari Mabes Polri dan pemerintah, diharapkan pengusutan kasus mafia tanah dan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan dengan efektif. Ini adalah langkah positif untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (JOHANSIRAIT)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan