Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Pernyataan tersebut muncul ketika jaksa penuntut umum menyinggung sistem pengadaan minyak di Pertamina yang sempat diusulkan Ahok semasa menjabat komisaris utama.
Jaksa mempertanyakan permasalahan dalam sistem pengadaan lama yang dinilai tidak efisien.
Menurut Ahok, sistem pengadaan sebelumnya membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak strategis yang memadai.
Ia menyebut cadangan nasional kerap tidak mencapai kebutuhan 30 hari karena keterbatasan anggaran dan penugasan negara kepada Pertamina.
"Dalam Undang-Undang Migas, cadangan itu sebetulnya tugas pemerintah. Tapi karena Pertamina dianggap BUMN, akhirnya dibebani tugas meski harus menanggung kerugian," kata Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok menjelaskan, dirinya pernah mengusulkan sistem pengadaan berbasis supplier hire stock melalui katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menginginkan adanya halaman khusus pengadaan Pertamina, seperti yang pernah diterapkannya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ia mengklaim sistem tersebut berhasil menekan pemborosan anggaran di Jakarta.
Namun, menurut dia, perubahan terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat.
"Begitu saya tidak jadi gubernur, semuanya diubah lagi," ujar Ahok.
Dalam persidangan, Ahok juga menyinggung peran lembaga pemeriksa keuangan.
Ia mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerap hanya dikategorikan sebagai kelebihan bayar.
"Ada enggak BPK atau BPKP bilang itu temuan pidana? Cuma kelebihan bayar. Makanya saya bilang ke jaksa, kalau mau periksa serius, saya bisa kasih tahu, banyak yang bisa ditangkap," kata Ahok.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun.
Perkara tersebut berkaitan dengan impor bahan bakar minyak serta penjualan solar nonsubsidi.
Sebanyak sembilan orang telah didakwa dalam perkara ini, termasuk sejumlah mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam rantai perdagangan minyak.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Ahok Sebut Jaksa Bisa Menangkap Banyak Pihak Jika Mau Mengusut