BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

KLH Gugat PT TBS atas Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli, Sidang Perdana Digelar di PN Medan

Raman Krisna - Selasa, 27 Januari 2026 16:38 WIB
KLH Gugat PT TBS atas Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli, Sidang Perdana Digelar di PN Medan
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANSidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) atas dugaan penyebab banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1).

Hakim ketua Jarot Widiyatmono membuka sidang untuk umum dan meminta kedua belah pihak melengkapi berkas administrasi.

Sidang juga menetapkan penggunaan mediator dari PN Medan, yang akan memfasilitasi proses mediasi.

Baca Juga:

"Setelah berkas diperiksa, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menentukan penyedia mediator, baik dari luar maupun dari PN Medan," ujar Jarot.

Kedua pihak akhirnya sepakat menggunakan mediator dari pengadilan, yang akan dipimpin oleh Hakim Efrata. Namun, mediasi ditunda hingga minggu depan karena jadwal mediator yang padat.

Sri Indrawati, Ketua Tim Hukum KLH, menjelaskan bahwa PT TBS diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Desember 2025 di Tapanuli Tengah.

Menurut Sri, gugatan ini mencakup dua tuntutan utama: kompensasi kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan. Luas lahan PT TBS yang terlibat sekitar 277 hektare.

"Harapannya, majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan petitum kami," kata Sri.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya KLH menindak enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di Sumatera Utara.

Selain PT TBS, gugatan juga diajukan terhadap PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, dan PT MST.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektare di tiga kabupaten: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Sidang lanjutan dan mediasi akan berlangsung minggu depan di PN Medan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Menteri LH Buka Suara
KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Senilai Rp 4,9 Triliun, atas Dugaan Perparah Bencana di Sumut
KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan
KLH Gugat 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Rp 4,8 Triliun
Dugaan Pencemaran Sungai dan Tambang di Luar Konsesi Bayangi PT Agincourt
Diduga Picu Banjir dan Longsor, PT Agincourt Resources Disanksi Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru