Dengan gugatan ini, diharapkan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dapat dipulihkan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Keenam perusahaan yang digugat antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang diduga melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
Aktivitas mereka dituding menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan menjadi salah satu faktor terjadinya banjir.
Total gugatan perdata mencapai Rp 4.843.232.560.026. Rinciannya, Rp 4,6 triliun untuk ganti kerugian lingkungan hidup dan Rp 178 miliar untuk pemulihan ekosistem.
Selain gugatan, KLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai langkah pencegahan agar kegiatan yang merusak lingkungan tidak berlanjut.
Sebelumnya, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini digugat.
Prinsip strict liability sebelumnya diterapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dengan langkah hukum ini, KLH menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan hidup sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.*
(d/dh)
Editor
: Adam
KLH Gugat 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Rp 4,8 Triliun