BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, 3 Pejabat dan Rekanan Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Torjam

Rahmad Nst - Selasa, 27 Januari 2026 22:53 WIB
Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, 3 Pejabat dan Rekanan Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Torjam
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH SIK MH. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, atau yang dikenal sebagai Taman Torjam, dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar pada Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka adalah IS, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang kini menjabat Kepala Dinas; MD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kabid Perkim Padangsidimpuan; dan FP, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, rekanan proyek.

Proyek tersebut, yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan, dibangun di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga:

Namun, hasilnya telah rusak parah dan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH SIK MH, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah manipulasi dokumen penawaran untuk tender proyek yang fiktif.

"Dua tersangka sedang dalam pemeriksaan, satu lainnya tidak hadir dan akan dipanggil ulang atau dilakukan penjemputan paksa," ujar Wira saat konferensi pers di Mako Polres.

Dampak proyek yang gagal ini tidak hanya bersifat finansial. Kerusakan fisik bangunan mempersempit aliran Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, dan membahayakan warga sekitar.

BPK merekomendasikan bangunan yang total lost ini untuk dibongkar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kerentanan pengawasan proyek infrastruktur di tingkat daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Proyek Wisata Danau Toba Diguncang Korupsi, PPK Resmi Jadi Tersangka
Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara dan Penyitaan Aset
Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Sekretaris Eksekutif Kesthuri Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Haji
Academi Mabes Hajar Guba Gunung Barigin FC 7-0 di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan
Universitas Moestopo dan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru