BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Ini Rincian Terbarunya!

Abyadi Siregar - Rabu, 28 Januari 2026 12:04 WIB
KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Ini Rincian Terbarunya!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK juga mempercepat batas waktu kelengkapan laporan. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti, kini batas waktunya dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi, serta mendorong kepatuhan aparatur negara terhadap kewajiban pelaporan.*


(oz/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Kembalikan Rp1,53 Triliun ke Kas Negara dari Perkara Korupsi
KPK Ungkap 353 Instansi Rentan Korupsi, Setyo Budiyanto Minta Seluruh Lembaga Negara Segera Tindak Lanjuti
Ahok Bongkar Alasan Mundur dari Pertamina: “Beda Pandangan Politik dengan Jokowi”
Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas
Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga!
Bupati Baharuddin Percepat Pendaftaran Aset Tanah Batu Bara melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru