Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan ini merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan mencakup perubahan batas nilai gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta penandatanganan surat keputusan (SK) penetapan gratifikasi.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/1/2026).Baca Juga:
Salah satu perubahan utama menyangkut batas nilai hadiah yang wajib dilaporkan.
Untuk hadiah dalam rangka pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas nilai yang diperbolehkan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
KPK juga menaikkan batas nilai hadiah sesama rekan kerja bukan berupa uang.
Sebelumnya, nilai maksimal adalah Rp200 ribu per pemberi dengan batas Rp1 juta per tahun.
Dalam aturan baru, batas tersebut menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan hadiah sesama rekan kerja dalam rangka pisah pensiun atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi kini dihapus dari pengaturan.
Perubahan lain menyangkut tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas 30 hari kerja tetap dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Namun, KPK menegaskan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.
Selain itu, mekanisme penandatanganan SK penetapan gratifikasi kini tidak lagi semata berdasarkan besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan sifat prominent atau tingkat jabatan pelapor.
KPK juga mempercepat batas waktu kelengkapan laporan. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti, kini batas waktunya dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi, serta mendorong kepatuhan aparatur negara terhadap kewajiban pelaporan.*
(oz/ad)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN