BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN

Dharma - Kamis, 29 Januari 2026 11:27 WIB
Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Fokus penyidik saat ini adalah mendalami proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) serta rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group yang diduga menjadi pintu masuk aliran dana negara senilai jutaan dolar yang diselewengkan.

"Materi pemeriksaan melanjutkan pendalaman terhadap saksi-saksi, yakni menyoal pengetahuan mereka terkait proses PJBG antara PT PGN dengan PT IAE serta rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:

Rabu (28/1/2026) kemarin, KPK memanggil mantan petinggi PGN untuk dimintai keterangan, antara lain:
- Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PGN 2017–2018
- Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi (2016) dan Direktur Komersial PGN (2019)
- Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PGN
- Desima Equalita Siahaan, Direktur SDM & Umum PGN (2017–2020)
- Diana Yulianty, Department Head Payment, Treasury Division
- Fakhri Raihan Rahadyo, Staf Perpajakan PGN (2017–2022)

Keterangan para saksi dianggap vital untuk mengurai keputusan strategis di manajemen puncak PGN yang memungkinkan aliran dana negara mencapai pihak-pihak yang tidak berhak.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE/Isargas Group mengalami kesulitan keuangan.

Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, diduga mendekati Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PGN saat itu, melalui perantara.

Kesepakatan yang muncul berupa pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp246 miliar) dari PGN ke IAE.

Dana tersebut diklaim sebagai bagian dari opsi akuisisi PT IAE oleh PGN, namun KPK menilai rencana akuisisi hanya kedok.

"Alih-alih digunakan untuk bisnis gas yang produktif, uang negara tersebut diduga diselewengkan untuk membayar utang Isargas Group," kata Budi.

Selain itu, Hendi Prio Santoso diduga menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura dari Arso Sadewo.

Kedua tersangka telah ditahan KPK sejak Oktober 2025 dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Purbaya Terancam ‘Di-Noel-kan’, KPK Buka Suara
Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!
Wakil Bupati Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau SDN Hutanabolon 2 dan Jembatan Aramco
Bupati Batu Bara Gerakkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara dan Petani Hempang Aliran Sungai Ramunia, Atasi Kekeringan Persawahan Mas
Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Profesionalisme Penyidik dan Koordinasi Penegakan Hukum
Satgas Pastikan Percepatan Huntara dan Dana Tunggu Hunian Agar Korban Bencana Aceh Segera Punya Kepastian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru