JAKARTA – Kasus intimidasi terhadap pedaganges gabus bernama Suderajat di Kemayoran, Jakarta Pusat, menarik perhatian publik setelah video insiden itu viral di media sosial.
Dua aparat, Aiptu Ikhwan dari Babinkamtibmas dan Serda Heri dari Babinsa, diduga menuduh Suderajat menjual es berbahan spons dan memaksanya menghabiskan dagangannya di depan kamera.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi kasus ini dengan menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aparat yang melakukan kesalahan dapat ditindak sesuai prosedur hukum.
"Masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan," tegas Yusril, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan dalam menegakkan hukum, namun menegaskan bahwa tindakan berlebihan dan di luar hukum tidak dibenarkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Roby Hery Saputra, menyampaikan bahwa Aiptu Ikhwan kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan pihaknya telah menemui Suderajat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui jalur dialog yang sejuk.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah akun Instagram Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia mengaku tindakan mereka gegabah dan dilakukan sebelum adanya verifikasi ilmiah dari pihak berwenang.
"Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang. Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Suderajat dan masyarakat," ujar Aiptu Ikhwan.
Hasil pemeriksaan sampel dagangan Suderajat oleh Tim DOKKES, Dinas Kesehatan, dan Laboratorium Forensik Polri memastikan bahwa seluruh produk, termasuk es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses, layak dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.