Warga Tidak Sendirian, Pemko Binjai Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Timbang Langkat
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kasus intimidasi terhadap pedagang es gabus bernama Suderajat di Kemayoran, Jakarta Pusat, menarik perhatian publik setelah video insiden itu viral di media sosial.
Dua aparat, Aiptu Ikhwan dari Babinkamtibmas dan Serda Heri dari Babinsa, diduga menuduh Suderajat menjual es berbahan spons dan memaksanya menghabiskan dagangannya di depan kamera.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi kasus ini dengan menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aparat yang melakukan kesalahan dapat ditindak sesuai prosedur hukum.Baca Juga:
"Masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan," tegas Yusril, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan dalam menegakkan hukum, namun menegaskan bahwa tindakan berlebihan dan di luar hukum tidak dibenarkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Roby Hery Saputra, menyampaikan bahwa Aiptu Ikhwan kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan pihaknya telah menemui Suderajat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui jalur dialog yang sejuk.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah akun Instagram Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia mengaku tindakan mereka gegabah dan dilakukan sebelum adanya verifikasi ilmiah dari pihak berwenang.
"Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang. Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Suderajat dan masyarakat," ujar Aiptu Ikhwan.
Hasil pemeriksaan sampel dagangan Suderajat oleh Tim DOKKES, Dinas Kesehatan, dan Laboratorium Forensik Polri memastikan bahwa seluruh produk, termasuk es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses, layak dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Suderajat juga mendapat ganti rugi atas barang dagangannya yang diamankan selama proses pemeriksaan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi aparat dan masyarakat bahwa tindakan berlebihan di luar prosedur hukum dapat menimbulkan kegaduhan dan viral di media sosial.*
(tb/ad)
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Tim Penggerak PKK Kabupaten B
PEMERINTAHAN
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menghadiri secara virtual peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Meunasah Keutapan
NASIONAL
CIKARANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pengusaha dan tentara memiliki karakter yang hampir sama. Menurut Prabowo, keduanya sam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat penilaian positif dari publik berdasarkan hasil survei Indonesia Political Opinio
PEMERINTAHAN
CIKARANG Presiden Prabowo Subianto menargetkan mobil listrik nasional dapat diproduksi secara massal paling lambat pada 2028. Pemerintah s
EKONOMI
CIKARANG Presiden Prabowo Subianto menilai Indonesia kini telah menjadi negara dan bangsa yang jauh lebih matang. Meski tergolong sebagai
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan segala bentuk kekerasan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina tidak boleh
INTERNASIONAL