BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Menunggu Hasil Perhitungan BPK Sebelum Menahan Mantan Stafsus Gus Alex

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Januari 2026 21:08 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Menunggu Hasil Perhitungan BPK Sebelum Menahan Mantan Stafsus Gus Alex
Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Saat ini, KPK masih melengkapi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:

Gus Alex kembali diperiksa pada hari ini mulai pukul 09.35 WIB hingga 17.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Gus Alex oleh KPK, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Setelah pemeriksaan, Gus Alex enggan memberikan keterangan secara langsung dan meminta semua pertanyaan diarahkan ke penyidik KPK.

"Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan, ya, oke-oke, makasih teman-teman," ujarnya.

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk 2024 yang dilakukan saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan dimaksudkan untuk menekan antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Hasil penyidikan KPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut. Dari kasus ini, KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Gus Alex, sebagai tersangka, setelah mengantongi bukti yang cukup.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, sekaligus memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji di Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN
Isu Purbaya Terancam ‘Di-Noel-kan’, KPK Buka Suara
Pemkab Tapteng dan BPBPK Sumut Koordinasikan Penanganan Pascabencana di Sektor Sanitasi dan Air Minum
Sinergi Pemkab Tapteng dan BPBPK Sumut, Program Pemulihan Sanitasi dan Infrastruktur Air Minum untuk Masyarakat
Kasus Sudewo: KPK Dalami Mekanisme Pemerasan Calon Perangkat Desa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru