BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

21 Terdakwa Kerusuhan Demo DPR Divonis Pengawasan, Langsung Bebas Usai Sidang PN Jakarta Pusat

Adam - Kamis, 29 Januari 2026 22:31 WIB
21 Terdakwa Kerusuhan Demo DPR Divonis Pengawasan, Langsung Bebas Usai Sidang PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana pengawasan kepada 21 terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi di DPR pada akhir Agustus 2025. (Foto: kaltimedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana pengawasan kepada 21 terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi di DPR pada akhir Agustus 2025.

Vonis itu dibacakan Kamis (29/1) dan membuat para terdakwa langsung bebas dari tahanan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah atas tindakan melawan aparat saat demo, dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga:

Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I sampai terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan, dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.

Over kapasitas lapas menjadi pertimbangan utama.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut pidana pengawasan sebagai alternatif untuk menghindari overkapasitas penjara, mengurangi biaya negara, dan mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya.

Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah menjadi haru.

Para terdakwa langsung memeluk keluarga, sementara kerabat terlihat menitikkan air mata.

Daftar 21 Terdakwa:

Eka Julian Syah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.*

(km/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN
Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Profesionalisme Penyidik dan Koordinasi Penegakan Hukum
Dalam Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Impor BBM dan Sewa Terminal
Pastikan Objektif dan Transparan, Sidang TPP Evaluasi Pembinaan Warga Binaan
Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, 3 Pejabat dan Rekanan Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Torjam
Proyek Wisata Danau Toba Diguncang Korupsi, PPK Resmi Jadi Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru