BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Kapolres Sleman Edy Setyanto Dinonaktifkan Terkait Kasus Hogi Minaya

Adam - Jumat, 30 Januari 2026 08:25 WIB
Kapolres Sleman Edy Setyanto Dinonaktifkan Terkait Kasus Hogi Minaya
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (tengah). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara oleh Polri terkait penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka setelah mengejar pelaku.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai langkah menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam siaran pers Jumat (30/1).

Baca Juga:

Langkah penonaktifan mengikuti rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Itwasda Polda DIY pada Senin (26/1), saat kasus Hogi Minaya ramai dibicarakan publik.

Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan dan menurunkan citra Polri.

Hasil ADTT dibahas bersama seluruh peserta, dan disepakati Kapolres Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Polda DIY rencananya akan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman di Mapolda DIY Jumat siang pukul 10.00 WIB.

Kasus Hogi Minaya menarik perhatian publik dan Komisi III DPR RI.

Hogi menjadi tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil, yang berujung pada tewasnya kedua pelaku.

Rapat khusus Komisi III menghadirkan Hogi, Arista, kuasa hukumnya, Kapolres Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penegakan hukum yang dinilai bermasalah.

"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirjen ESDM Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe, Perusahaan Bisa Ajukan Gugatan atau Arbitrase
Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Webinar KUHAP, Tegaskan Dukungan pada Reformasi Hukum Nasional
Bangli Jadi Titik Awal Safari Hukum Kanwil Bali, Masyarakat Desa Kini Mudah Akses Bantuan Hukum
Kaum Difabel Bangli Kini Bisa Daftar Kekayaan Intelektual Lewat Layanan Jemput Bola
Dilema Hukum Hogi Minaya: Mengejar Penjambret atau Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Pakar KUHP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru