Polda Metro Segera Tentukan Status Hukum Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan status hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan p
NASIONAL
DELI SERDANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Candra Irawan, terdakwa yang didakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Muhammad Asrul yang didakwa sebagai pengedar dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis, 29 Januari 2026.Baca Juga:
Majelis hakim diketuai Muzakir, dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
"Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Muzakir.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Candra Irawan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Asrul berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Michael Tommy Napitupulu menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
JAKARTA Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan status hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan p
NASIONAL
JEMBER Partai Gerindra akan memanggil dan menggelar sidang Mahkamah Partai terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, pada Ju
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia resmi menandatangani Agreed Minutes Sidang Komisi Bersama (SKB) ke14 sebagai langkah peng
EKONOMI
JAKARTA Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI memastikan seluruh layanan kelistrikan di desadesa terdampak banjir di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan mengambil langkah intervensi jika pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berd
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (13/5/2026) setelah pengumuman rebalancing indeks globa
EKONOMI
MEDAN Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tuntutan mendesak terkait revisi Undan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyoroti pentingnya Selat Malaka dalam stabilitas perdagangan dan energi glob
INTERNASIONAL