Ditanya Soal 2.000 SGD Hilang dari Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Cuma Jawab 'Maaf'
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
DELI SERDANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Candra Irawan, terdakwa yang didakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Muhammad Asrul yang didakwa sebagai pengedar dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis, 29 Januari 2026.Baca Juga:
Majelis hakim diketuai Muzakir, dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
"Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Muzakir.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Candra Irawan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Asrul berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Michael Tommy Napitupulu menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memberikan pilihan kepada siswa sekolah dasar (SD) dalam menentukan
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka
PERISTIWA
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) berhasil meningkatkan produktivitas sejumlah sumur migas di Kalimantan Timur melalui pen
EKONOMI
JAKARTA Patriot Bond diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk menghimpun dana murah dalam jumlah besar di luar APBN guna membiay
EKONOMI