Soal Pemakzulan Gibran, Bambang Pacul: “Bola” Belum di MPR, Jadi No Problem
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan tindak lanjut terkait gugatan s
POLITIK
DELI SERDANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Candra Irawan, terdakwa yang didakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Muhammad Asrul yang didakwa sebagai pengedar dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis, 29 Januari 2026.Baca Juga:
Majelis hakim diketuai Muzakir, dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
"Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Muzakir.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Candra Irawan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Asrul berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Michael Tommy Napitupulu menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu.
Muhammad Asrul ditangkap saat transaksi berlangsung dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp60 ribu.
Dalam pemeriksaan, Asrul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Candra Irawan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Candra di kediamannya.
Total barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,11 gram.*
(dh)
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan tindak lanjut terkait gugatan s
POLITIK
JAKARTA Wicandres, saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah
POLITIK
JAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto membantah anggapan bahwa perombakan atau reshuffle kabinet
POLITIK
SOLO Presiden RI ke7 Joko Widodo atau Jokowi mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Kertan
POLITIK
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan adanya ijaz
POLITIK
JAKARTA Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Kelompok IV Tahun 2026 Provinsi Sumatera Utara mempelajari penerap
NASIONAL
MEDAN Setelah hampir dua dekade menanti, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, a
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan P
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasya
PERTANIAN AGRIBISNIS