BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun

Zulkarnain - Kamis, 29 Januari 2026 20:56 WIB
Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun
ilustrasi Palu Hakim. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saat itu, petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu.

Muhammad Asrul ditangkap saat transaksi berlangsung dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp60 ribu.

Dalam pemeriksaan, Asrul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Candra Irawan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Candra di kediamannya.

Total barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,11 gram.*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PWI Bersama Kementerian Pertahanan Gelar Retret Pers dalam Rangkaian Hari Pers Nasional 2026
Mantan Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir di RSVI Senilai Rp48,6 Juta
554 Ribu Hektare Sawah Hilang, Pemerintah Teken “Revisi Darurat” RT/RW
Dalam Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Impor BBM dan Sewa Terminal
Bupati Baharuddin Percepat Pendaftaran Aset Tanah Batu Bara melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat
Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru