BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun

Zulkarnain - Kamis, 29 Januari 2026 20:56 WIB
Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun
ilustrasi Palu Hakim. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Candra Irawan, terdakwa yang didakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Muhammad Asrul yang didakwa sebagai pengedar dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Muzakir, dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

"Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Muzakir.

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Candra Irawan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Asrul berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Michael Tommy Napitupulu menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PWI Bersama Kementerian Pertahanan Gelar Retret Pers dalam Rangkaian Hari Pers Nasional 2026
Mantan Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir di RSVI Senilai Rp48,6 Juta
554 Ribu Hektare Sawah Hilang, Pemerintah Teken “Revisi Darurat” RT/RW
Dalam Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Impor BBM dan Sewa Terminal
Bupati Baharuddin Percepat Pendaftaran Aset Tanah Batu Bara melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat
Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru