Muhammadiyah Tegaskan Perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Bukan Bentuk Ketidaktaatan pada Pemerintah
JAKARTA Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengklarifikasi bahwa perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1
AGAMA
JAKARTA — Penetapan seorang wartawan di Bangka Belitung sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam.
Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menilai tindakan aparat mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman hukum pers.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPR RI, Rudianto Tjen, terhadap konten akun TikTok resmi sebuah media online yang dinilai mencemarkan nama baik pejabat negara.Baca Juga:
Menurut Mahmud, aparat telah keliru menempatkan objek perkara.
"Konten bersumber dari akun resmi media dan dikelola redaksi. Status hukumnya jelas karya jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan. Tidak bisa diperlakukan seperti konten individu," tegas Mahmud.
Mahmud mengurai sejumlah kesalahan aparat dalam penanganan kasus ini:
1. Melompati mekanisme sengketa pers — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan hak jawab dan hak koreksi diselesaikan lebih dulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.
2. Mengabaikan kewenangan Dewan Pers — Pasal 15 UU Pers memberi Dewan Pers mandat untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik. Tanpa penilaian ini, dasar pidana aparat dinilai lemah.
3. Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi — MK menegaskan karya jurnalistik tidak boleh dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik.
4. Salah memahami posisi pejabat publik — Pejabat publik memiliki ambang kritik lebih luas dan tidak seharusnya menempuh jalur pidana untuk menanggapi kritik pers.
5. Bingung membedakan pelanggaran etik dan pidana — Pelanggaran jurnalistik harus diuji melalui mekanisme etik; pidana adalah ultimum remedium.
6. Efek gentar terhadap kebebasan pers — Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers berpotensi menciptakan ketakutan struktural bagi jurnalis, terutama di daerah.
JAKARTA Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengklarifikasi bahwa perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 47 perwira tinggi (Pati) Polri menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang berlangsung khidmat di Rupatama Mabes Polri
NASIONAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menjadi pilihan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
EKONOMI
JAKARTA Apple dikabarkan tengah mengembangkan sebuah laptop baru yang diperkirakan akan dinamai MacBook Ultra, yang diposisikan sebagai pe
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Wakil Ketua Umum BRN Relawan PrabowoGibran, Ade Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rismon Sianipar yang mengakui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA FIFA resmi menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Federasi Sepakbola Israel (IFA) setelah menerima aduan dari Federasi Sepakbol
OLAHRAGA
JAKARTA Nagita Slavina, istri dari Raffi Ahmad, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang belakangan beredar mengenai status bayi
ENTERTAINMENT
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keheranannya terkait tata kelola komoditas strategis Indonesia yang memiliki kualitas te
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listr
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan langkah efis
EKONOMI