Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menilai tindakan aparat mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman hukum pers.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPR RI, Rudianto Tjen, terhadap konten akun TikTok resmi sebuah media online yang dinilai mencemarkan nama baik pejabat negara.
Menurut Mahmud, aparat telah keliru menempatkan objek perkara.
"Konten bersumber dari akun resmi media dan dikelola redaksi. Status hukumnya jelas karya jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan. Tidak bisa diperlakukan seperti konten individu," tegas Mahmud.
Mahmud mengurai sejumlah kesalahan aparat dalam penanganan kasus ini:
1. Melompati mekanisme sengketa pers — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan hak jawab dan hak koreksi diselesaikan lebih dulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.
2. Mengabaikan kewenangan Dewan Pers — Pasal 15 UU Pers memberi Dewan Pers mandat untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik. Tanpa penilaian ini, dasar pidana aparat dinilai lemah.
3. Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi — MK menegaskan karya jurnalistik tidak boleh dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik.
4. Salah memahami posisi pejabat publik — Pejabat publik memiliki ambang kritik lebih luas dan tidak seharusnya menempuh jalur pidana untuk menanggapi kritik pers.
5. Bingung membedakan pelanggaran etik dan pidana — Pelanggaran jurnalistik harus diuji melalui mekanisme etik; pidana adalah ultimum remedium.
6. Efek gentar terhadap kebebasan pers — Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers berpotensi menciptakan ketakutan struktural bagi jurnalis, terutama di daerah.