BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Ahli Pers Kritik Penetapan Tersangka Wartawan di Bangka Belitung: Kesalahan Prosedural Serius dan Lemahnya Pemahaman Hukum Pers

gusWedha - Jumat, 30 Januari 2026 09:36 WIB
Ahli Pers Kritik Penetapan Tersangka Wartawan di Bangka Belitung: Kesalahan Prosedural Serius dan Lemahnya Pemahaman Hukum Pers
Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penetapan seorang wartawan di Bangka Belitung sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam.

Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menilai tindakan aparat mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman hukum pers.

Kasus ini bermula dari laporan anggota DPR RI, Rudianto Tjen, terhadap konten akun TikTok resmi sebuah media online yang dinilai mencemarkan nama baik pejabat negara.

Baca Juga:

Menurut Mahmud, aparat telah keliru menempatkan objek perkara.

"Konten bersumber dari akun resmi media dan dikelola redaksi. Status hukumnya jelas karya jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan. Tidak bisa diperlakukan seperti konten individu," tegas Mahmud.

Mahmud mengurai sejumlah kesalahan aparat dalam penanganan kasus ini:

1. Melompati mekanisme sengketa pers — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan hak jawab dan hak koreksi diselesaikan lebih dulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.

2. Mengabaikan kewenangan Dewan Pers — Pasal 15 UU Pers memberi Dewan Pers mandat untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik. Tanpa penilaian ini, dasar pidana aparat dinilai lemah.

3. Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi — MK menegaskan karya jurnalistik tidak boleh dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik.

4. Salah memahami posisi pejabat publik — Pejabat publik memiliki ambang kritik lebih luas dan tidak seharusnya menempuh jalur pidana untuk menanggapi kritik pers.

5. Bingung membedakan pelanggaran etik dan pidana — Pelanggaran jurnalistik harus diuji melalui mekanisme etik; pidana adalah ultimum remedium.

6. Efek gentar terhadap kebebasan pers — Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers berpotensi menciptakan ketakutan struktural bagi jurnalis, terutama di daerah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi XIII DPR RI Tinjau Ditjenpas Sumut, Fokus Perkuat SDM dan Keamanan Lapas
Polsek Denpasar Barat Intensifkan Patroli Subuh, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Polemik Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu: PAN Ingin Hapus, PDIP Khawatir Demokrasi Jadi Pincang
Kapolres Sleman Edy Setyanto Dinonaktifkan Terkait Kasus Hogi Minaya
BPJS Kesehatan Aktif, Tapi Pasien Harus Bayar Deposit Rp15 Juta di RS Internasional Bali Karena Prosedur Administratif
Dirjen ESDM Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe, Perusahaan Bisa Ajukan Gugatan atau Arbitrase
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru