Wartawan Marhamadan Tanjung, dianiaya saat melakukan verifikasi informasi. Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon buka suara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPTENG – Upaya verifikasi informasi oleh wartawan wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, berujung dugaan penganiayaan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Marhamadan bersama seorang narasumber mendatangi lokasi rumah yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat tinggal BupatiTapanuli Tengah.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi isu yang berkembang mengenai dugaan rumah pribadi yang dijadikan rumah dinas, agar pemberitaan tetap berimbang dan akurat.
Namun, sebelum proses klarifikasi berlangsung, keduanya dihadang sejumlah orang dan mengalami kekerasan fisik.
Akibat insiden tersebut, korban dan narasumber mengalami luka fisik dan saat ini menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menyatakan bahwa korban telah mencoba menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan.
Namun, proses tersebut terhambat karena korban mengaku tidak diberi kesempatan untuk membuat laporan resmi dan diarahkan keluar dari lingkungan Polres.
"Upaya mencari perlindungan hukum justru terhambat. Padahal kerja jurnalistik dilindungi undang-undang," ujar Rudolf kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Rudolf menegaskan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga, termasuk jurnalis.
Redaksi menekankan bahwa kedatangan wartawan semata untuk klarifikasi, agar informasi yang berkembang tidak sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi resmi masih disampaikan kepada pihak bupati dan aparat terkait.*