BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Kejari Medan Pertimbangkan Proses Hukum Mantan Camat Maimun, Diduga Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online dan Kepentingan Pribadi

- Jumat, 30 Januari 2026 18:19 WIB
Kejari Medan Pertimbangkan Proses Hukum Mantan Camat Maimun, Diduga Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online dan Kepentingan Pribadi
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membuka peluang memproses hukum mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapraja, yang diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian daring atau judol.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, M Ali Rizza, menyampaikan, pihaknya masih melakukan telaah dan koordinasi dengan Inspektorat Pemko Medan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kita masih buat telaah dan koordinasi sama inspektorat dulu," ujar Ali Rizza, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:

Ia menambahkan, rincian kasus akan dijelaskan lebih lanjut oleh pejabat Kasi Pidsus yang baru.

Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kasus ini.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan KKPD oleh pejabat setingkat camat telah menimbulkan kerugian negara sehingga tidak perlu menunggu laporan resmi dari Pemko Medan.

"Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 sudah mengatur pegawai negeri yang sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatan. Cukup bagi kejaksaan untuk menjerat Almuqarrom," jelas Ronald.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang pejabat di tingkat kecamatan.

Almuqarrom Natapraja resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan KKPD hingga mencapai Rp2,1 miliar.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, mengatakan rekomendasi sanksi telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini menambah catatan tentang pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan pemerintah di tingkat lokal dan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.*

(sm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puskesmas di Medan Kini Gunakan Sistem BLUD, Masyarakat Bisa Nikmati Layanan Cepat Tanpa Tunggu APBD
Kejati Sumut Didesak Perintahkan Kejari Batubara Periksa Dugan Korupsi di Proyek Pojok Baca Digital Desa
Hakim Geram! Fakta Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Terkuak di Persidangan: Akhirun Akui Suap Kejari hingga Rp200 Juta
Bupati Simalungun Apresiasi Kehadiran PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Komisi XIII DPR RI Tinjau Ditjenpas Sumut, Fokus Perkuat SDM dan Keamanan Lapas
Medan Jadi Fokus Investasi DPUM Malaysia, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap Siap Dukung Kerja Sama Strategis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru