Ia menambahkan, rincian kasus akan dijelaskan lebih lanjut oleh pejabat Kasi Pidsus yang baru.
Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kasus ini.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan KKPD oleh pejabat setingkat camat telah menimbulkan kerugian negara sehingga tidak perlu menunggu laporan resmi dari Pemko Medan.
"Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 sudah mengatur pegawai negeri yang sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatan. Cukup bagi kejaksaan untuk menjerat Almuqarrom," jelas Ronald.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang pejabat di tingkat kecamatan.
Almuqarrom Natapraja resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan KKPD hingga mencapai Rp2,1 miliar.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, mengatakan rekomendasi sanksi telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menambah catatan tentang pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan pemerintah di tingkat lokal dan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.*