Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA – Sebuah gugatan bersejarah kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan korporasi besar, melainkan warga biasa, sepasang suami istri, seorang pengemudi ojek online, dan pedagang kuliner daring, membawa persoalan yang selama ini dianggap "takdir" pengguna kartu prabayar: kuota internet hangus saat masa aktif berakhir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi kewenangan luas kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan skema tarif dan layanan.Baca Juga:
Mereka menilai norma itu menjadi celah legal bagi praktik penghangusan kuota tanpa mekanisme akumulasi, pengembalian, atau konversi nilai.
"Internet hari ini bukan sekadar pelengkap gaya hidup, melainkan infrastruktur sosial yang menopang kerja, pendidikan, usaha, hingga layanan publik," kata Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menanggapi gugatan tersebut.
Menurut Okta, jalur konstitusi adalah pilihan sah ketika hak konsumen dirugikan.
Kerugian konkret dialami Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring.
Dari paket data 30 GB yang dibeli, hanya sepertiganya terpakai sebelum masa aktif berakhir. Sisanya hangus, tanpa kompensasi.
Para pemohon menekankan bahwa kuota internet yang dibayar lunas seharusnya tetap menjadi hak pengguna.
Mereka membandingkan dengan listrik prabayar yang tidak hangus, menilai perbedaan ini diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan konstitusional.
MK merespons serius. Hakim Arsul Sani meminta studi komparatif internasional terkait pengaturan kuota prabayar, sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan berkas, hingga 26 Januari 2026.
Okta Kumala Dewi menyoroti dampak ekonomi praktik kuota hangus, yang diperkirakan mencapai Rp63 triliun.
"Ini bukan uang kecil. Negara wajib hadir untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak terjadi," tegasnya.
Gugatan ini menandai transformasi keluhan sehari-hari menjadi isu hak digital nasional, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah internet tetap diperlakukan semata sebagai komoditas, atau sebagai layanan publik yang menuntut keadilan, kepastian, dan perlindungan hak warga negara.*
(vo/ad)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN