Ketua DPP NasDem Usul Motor Listrik Program MBG Dijual
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi
NASIONAL
JAKARTA – Sebuah gugatan bersejarah kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan korporasi besar, melainkan warga biasa, sepasang suami istri, seorang pengemudi ojek online, dan pedagang kuliner daring, membawa persoalan yang selama ini dianggap "takdir" pengguna kartu prabayar: kuota internet hangus saat masa aktif berakhir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi kewenangan luas kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan skema tarif dan layanan.Baca Juga:
Mereka menilai norma itu menjadi celah legal bagi praktik penghangusan kuota tanpa mekanisme akumulasi, pengembalian, atau konversi nilai.
"Internet hari ini bukan sekadar pelengkap gaya hidup, melainkan infrastruktur sosial yang menopang kerja, pendidikan, usaha, hingga layanan publik," kata Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menanggapi gugatan tersebut.
Menurut Okta, jalur konstitusi adalah pilihan sah ketika hak konsumen dirugikan.
Kerugian konkret dialami Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring.
Dari paket data 30 GB yang dibeli, hanya sepertiganya terpakai sebelum masa aktif berakhir. Sisanya hangus, tanpa kompensasi.
Para pemohon menekankan bahwa kuota internet yang dibayar lunas seharusnya tetap menjadi hak pengguna.
Mereka membandingkan dengan listrik prabayar yang tidak hangus, menilai perbedaan ini diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan konstitusional.
MK merespons serius. Hakim Arsul Sani meminta studi komparatif internasional terkait pengaturan kuota prabayar, sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan berkas, hingga 26 Januari 2026.
Okta Kumala Dewi menyoroti dampak ekonomi praktik kuota hangus, yang diperkirakan mencapai Rp63 triliun.
"Ini bukan uang kecil. Negara wajib hadir untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak terjadi," tegasnya.
Gugatan ini menandai transformasi keluhan sehari-hari menjadi isu hak digital nasional, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah internet tetap diperlakukan semata sebagai komoditas, atau sebagai layanan publik yang menuntut keadilan, kepastian, dan perlindungan hak warga negara.*
(vo/ad)
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi
NASIONAL
JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas arah kebijakan pembangunan nasional dan prioritas anggaran unt
NASIONAL
SOLO Putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo, bertemu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, di
POLITIK
MEDAN Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menggelar aksi unjuk rasa di dep
PERISTIWA
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
MEXICO CITY Tim nasional Kolombia meraih kemenangan perdana mereka di ajang Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Uzbekistan dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pela
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pela
PEMERINTAHAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menemui langsung warga yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati, Rabu, 17 Jun
PEMERINTAHAN