SMSI dan RRI Kerja Sama Perangi Hoaks, Siapkan Pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan
JAKARTA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menjalin kerja sama untuk m
NASIONAL
MEDAN –Polres Simalungun kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah penggerebekan pada Selasa (21/1/2025). Meskipun sebelumnya kegiatan penambangan ini dilaporkan berjalan, hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tim penyelidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang terletak di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan atau operasional di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik.
“Pada saat pengecekan lapangan, tidak ada aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal.
AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memiliki izin yang sah. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.
Selain itu, di Sumatera Utara, para pelaku usaha pertambangan pasir wajib memiliki beberapa izin resmi, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan dan, jika ditemukan aktivitas penambangan ilegal, mereka tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas apabila ada yang melanggar,” tegasnya.
(N/014)
JAKARTA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menjalin kerja sama untuk m
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Polda Sumatera Utara menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Suka Damai di Jalan MedanTebing Tinggi, Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK. P
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Petugas gabungan Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga daging ayam broiler di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami penurunan dalam sepekan terakhir. Di Pasar Raya MMTC, harga aya
EKONOMI
SUMENEP Dua karyawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kabupaten Sumenep
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengeluarkan sebanyak 82 orang tahanan untuk mengikuti persidangan di Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh dalam menindak pelak
EKONOMI
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak rumah ibadah berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution optimistis PSMS Medan mampu promosi ke Liga 1 atau Super League. Keyaki
OLAHRAGA