BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Polda Metro Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus

Nurul - Senin, 02 Februari 2026 10:14 WIB
Polda Metro Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus
Aiptu Ikhwan(Baju Abu-Abu), anggota Bhabinkamtibmas yang sempat viral terkait tudingan penganiayaan terhadap Suderajat, penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak terbukti melakukan kekerasan fisik. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan Aiptu Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas yang sempat viral terkait tudingan penganiayaan terhadap Suderajat, penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak terbukti melakukan kekerasan fisik.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).

"Kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan. Hal ini juga diperkuat keterangan Suderajat yang berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada pemukulan," jelas Budi di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap memberikan pembinaan internal terhadap Aiptu Ikhwan, khususnya terkait kemampuan komunikasi sosial dengan masyarakat.

"Seperti arahan Bapak Kapolda Metro Jaya: 'Jangan sakiti hati masyarakat'. Maka pembinaan dilakukan untuk meningkatkan cara komunikasi yang baik," tambah Budi.

Kasus ini mencuat setelah muncul video viral yang menampilkan Aiptu Ikhwan bersama seorang Babinsa menuding Suderajat menggunakan spons sebagai bahan jualannya.

Namun, hasil uji laboratorium forensik memastikan tudingan tersebut tidak terbukti.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat.

"Proses internal masih berjalan, termasuk tindak lanjut terkait sanksi, namun belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Roby.

Sementara itu, Babinsa yang terlibat dalam kasus serupa diganjar hukuman penahanan selama 21 hari.

Kejadian ini menjadi catatan penting terkait interaksi aparat keamanan dengan pedagang kecil di wilayah Ibukota, sekaligus menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menuduh atau mengambil tindakan di lapangan.*

(km/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Patroli Gabungan Bhabinkamtibmas–Linmas Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan di Denpasar Timur
MIO Indonesia Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Tapanuli Tengah: Serangan terhadap Kebebasan Pers
Wartawan Diserang Saat Konfirmasi Isu Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Polisi Dituduh Halangi Laporan
Mahasiswa Padangsidimpuan Gelar Demo Bawa Pocong, Desak Pemerintah Bersihkan Simarsayang dari Warung Maksiat
Babinsa Penuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Resmi Ditahan, TNI Tegaskan Profesionalisme dan Disiplin Militer
Sinergi BRI dan Polres Tabanan: Pelatihan Public Speaking untuk Personel Bhabinkamtibmas Demi Pelayanan Publik Lebih Efektif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru