KPPU Ungkap Akar Masalah MinyaKita Mahal di Sumut, Soroti Distribusi hingga Akses Pedagang Kecil
MEDAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mengungkap bahwa persoalan kelangkaan dan tingginya harga MinyaKita d
EKONOMI
JAKARTA — Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Tiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lain yang relevan.Baca Juga:
"Ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti," ujar Budi, Senin (2/2/2026).Pemeriksaan tambahan ini dilakukan setelah enam ahli yang diajukan Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa.
Tim kuasa hukum kembali mengajukan sembilan orang ahli tambahan, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE, untuk memperkuat argumen mereka.Setelah pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya di meja hijau.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dengan tuduhan penghasutan.
Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.*(k/dh)
Baca Juga:
MEDAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mengungkap bahwa persoalan kelangkaan dan tingginya harga MinyaKita d
EKONOMI
DELI SERDANG Personel TNI dari Kodim 0204/Deliserdang menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian dan peredaran narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dapat mengusulkan menu makanan sesuai dengan selera mereka. Usulan tersebut
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan uji materi terkait ketentuan kuota internet yang hangus dalam UndangUndan
NASIONAL
JAKARTA Isu kenaikan utang negara yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai pemahaman fiskal yang keliru.
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Rabu (13/5/2026). Mata uang Garuda
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperluas dukungan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gra
EKONOMI
JAKARTA Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan mendorong Indonesia dan Malaysia untuk memperbarui kerja sama ekonomi segitiga SIJORI. S
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar nasional terpantau masih tinggi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategi
EKONOMI