BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dan Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Raman Krisna - Senin, 02 Februari 2026 09:22 WIB
Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dan Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Enam Versi Ijazah Jokowi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Tiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lain yang relevan.

Baca Juga:

"Ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti," ujar Budi, Senin (2/2/2026).Pemeriksaan tambahan ini dilakukan setelah enam ahli yang diajukan Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa.

Tim kuasa hukum kembali mengajukan sembilan orang ahli tambahan, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE, untuk memperkuat argumen mereka.Setelah pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya di meja hijau.

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi dokumen elektronik.

Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dengan tuduhan penghasutan.

Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.*

(k/dh)

Baca Juga:

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
Keras! Sekjen PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Pidatou00a0 Presiden Jokowi di Rakornas Investasi 2023, Bicara Hilirisasi hingga Energi Hijau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru